Penolakan Perluasan Pasal Zina di RUU KUHP

by 19.26 0 komentar

Ide : Penolakan Perluasan Dari Pasal Zina di RUU KUHP

Peg. : Dalam pasal 483 ayat (1) huruf e RKUHP dinyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Tema : Ribuan Petisi Tolak Perluasan Pasal Zina di RUU KUHP

Kalimat Topik : Puluhan ribu orang ikut serta dalam penanda tanganan petisi untuk menolak perluasan pasal zina dalam draf rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang lagi hangtnya di bahas oleh DPR dan Pemerintah.

Kerangka Karangan :
- Mengapa Ribuan Orang mengisi petisi tentang penolakan perluasan pasal zina di RUU KUHP ?
- Kelompok mana yang akan sangat dirugikan dengan perluasan pasal zina di RUU KUHP ?
- Apakah tindakan kriminalisasi akan lebih banyak terjadi ketika perluasan pasal zina di RUU KUHP ini di sahkan ?

Penolakan Perluasan Pasal Zina di RUU KUHP

Jakarta, 27 Februari 2018 - Puluhan ribu orang ikut serta dalam penanda tanganan petisi untuk menolak perluasan pasal zina dalam draf rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang lagi hangatnya di bahas oleh DPR dan Pemerintah.
 
Disinyalir perluasan pasal zina ini dapat mengganggu ruang privasi setiap orang. Terlebih ketika pasangan yang telah menikah secara adat bertahun-tahun akan tetap tidak dianggap sah oleh hukum dan dapat dikenai pasal.
 
"Kami adalah perempuan, ibu rumah tangga, pekerja, mahasiswa, pelajar, aktivis, penyintas kekerasan seksual yang memiliki kekuatiran besar akan adanya upaya kriminalisasi terhadap privasi warga negara dalam pembahasan pasal-pasal kesusilaan RKUHP di Parlemen,"  seperti dikutip dari situs Change.org, Selasa (30/1/2018).

Tindakan kriminalisasi seperti main hakim sendiri dan penggerebekan yang akan lebih sering terjadi, seperti di kos dan hotel yang dapat membahayakan banyak pihak serta merugikan banyak orang.

Orang-orang terlebih yang berlawanan jenis ketika tinggal bersama akan lebih dapat pandangan negatif dari orang. ketika dua orang adik kakak yang berlawanan jenis bisa menjadi korban hakim sendiri dari masyarakat yang tersulut tentang peraturan yang diperluas ini.

"Masyarakat akan berlomba-lomba menjadi polisi moral dan mengintervensi privasi orang lain. Penggerebekan rumah, kos, apartemen dan ruang privasi lainnya akan semakin marak terjadi jika pasal ini disahkan,"  ungkap Tunggal 


Perluasan undang-undang perzinahan juga dinilai akan sensitif dengan korban dalam kelompok rentan dengan terjadinya tindak sosial serta banyak mengciptakan polisi sosial yang akan main hakim sendiri.

Kelompok rentan di sini dapat meliputi korban pemerkosaan yang tidak bisa membuktikan bahwa dia diperkosa dan pelaku dapat berdalih bahwa ini merupakan suka sama suka. Orang yang menikah dengan adat tanpa hukum, seperti nikah siri.

Menurut Truly Christina, Mahasiswi UBM jurusan ilmu komunikasi ini lebih banyak undang-undang yang harus diperluas dan di perbaiki yang jauh lebih penting dari undang-undang perzinahan ini.

Selama ini, perbuatan zina yang dapat termasuk tindakan pidana adalah mensyaratkan adanya ikatan perkawinan Sementara, dalam RKUHP diusulkan dua orang yang melakukan zina tanpa ikatan perkawinan bisa menjadi tindak pidana dan termasuk dalam delik aduan.

Dalam pasal 483 ayat (1) huruf e RKUHP tercatat bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah dan melakukan persetubuhan dapat terkena dampak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.



Unknown

Developer

Cras justo odio, dapibus ac facilisis in, egestas eget quam. Curabitur blandit tempus porttitor. Vivamus sagittis lacus vel augue laoreet rutrum faucibus dolor auctor.

0 komentar:

Posting Komentar