Ide : Penolakan Perluasan Dari Pasal Zina di RUU KUHP
Peg. : Dalam pasal 483 ayat (1) huruf e
RKUHP dinyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat
dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara
paling lama lima tahun.
Tema : Ribuan Petisi Tolak Perluasan
Pasal Zina di RUU KUHP
Kalimat Topik : Puluhan ribu orang
ikut serta dalam penanda tanganan petisi untuk menolak perluasan pasal zina
dalam draf rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang lagi
hangtnya di bahas oleh DPR dan Pemerintah.
Kerangka Karangan :
- Mengapa Ribuan Orang mengisi petisi
tentang penolakan perluasan pasal zina di RUU KUHP ?
- Kelompok mana yang akan sangat
dirugikan dengan perluasan pasal zina di RUU KUHP ?
- Apakah tindakan kriminalisasi akan lebih banyak terjadi ketika perluasan pasal zina di RUU KUHP ini di sahkan ?
- Apakah tindakan kriminalisasi akan lebih banyak terjadi ketika perluasan pasal zina di RUU KUHP ini di sahkan ?
Penolakan Perluasan Pasal Zina di
RUU KUHP
Jakarta, 27 Februari 2018 - Puluhan
ribu orang ikut serta dalam penanda tanganan petisi untuk menolak perluasan
pasal zina dalam draf rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang
lagi hangatnya di bahas oleh DPR dan Pemerintah.
Disinyalir perluasan pasal zina ini
dapat mengganggu ruang privasi setiap orang. Terlebih ketika pasangan yang
telah menikah secara adat bertahun-tahun akan tetap tidak dianggap sah oleh
hukum dan dapat dikenai pasal.
"Kami adalah perempuan, ibu rumah tangga, pekerja,
mahasiswa, pelajar, aktivis, penyintas kekerasan seksual yang memiliki
kekuatiran besar akan adanya upaya kriminalisasi terhadap privasi warga negara
dalam pembahasan pasal-pasal kesusilaan RKUHP di Parlemen," seperti dikutip dari situs Change.org, Selasa
(30/1/2018).
Tindakan kriminalisasi seperti main hakim sendiri dan
penggerebekan yang akan lebih sering terjadi, seperti di kos dan hotel yang
dapat membahayakan banyak pihak serta merugikan banyak orang.
Orang-orang terlebih yang berlawanan jenis ketika tinggal
bersama akan lebih dapat pandangan negatif dari orang. ketika dua orang adik
kakak yang berlawanan jenis bisa menjadi korban hakim sendiri dari masyarakat
yang tersulut tentang peraturan yang diperluas ini.
"Masyarakat akan berlomba-lomba
menjadi polisi moral dan mengintervensi privasi orang lain. Penggerebekan
rumah, kos, apartemen dan ruang privasi lainnya akan semakin marak terjadi jika
pasal ini disahkan," ungkap Tunggal
Perluasan undang-undang perzinahan
juga dinilai akan sensitif dengan korban dalam kelompok rentan dengan terjadinya tindak sosial serta banyak mengciptakan polisi sosial yang akan main hakim sendiri.
Kelompok rentan di sini dapat
meliputi korban pemerkosaan yang tidak bisa membuktikan bahwa dia diperkosa dan
pelaku dapat berdalih bahwa ini merupakan suka sama suka. Orang yang menikah dengan adat tanpa
hukum, seperti nikah siri.
Menurut Truly Christina, Mahasiswi
UBM jurusan ilmu komunikasi ini lebih banyak undang-undang yang harus diperluas
dan di perbaiki yang jauh lebih penting dari undang-undang perzinahan ini.
Selama ini, perbuatan zina yang
dapat termasuk tindakan pidana adalah mensyaratkan adanya ikatan perkawinan
Sementara, dalam RKUHP diusulkan dua orang yang melakukan zina tanpa ikatan
perkawinan bisa menjadi tindak pidana dan termasuk dalam delik aduan.
Dalam pasal 483 ayat (1) huruf e
RKUHP tercatat bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat
dalam perkawinan yang sah dan melakukan persetubuhan dapat terkena dampak pidana
dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

0 komentar:
Posting Komentar